Kamis, 24 Juli 2008

Rumah Simprug Turut Disita Halimah

Beberapa pekan lalu, dua rumah mewah Bambang Tri di kawasan Menteng disita Pengadilan Agama Jakarta Pusat atas permohonan sang istri, Halimah. Kini giliran dua bidang tanah di daerah Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan yang harus dieksekusi.

Dalam dokumen tertera ada dua tanah yang harus disita. Tanah seluas 2.705 m2 Jl. Simprug Garden II dengan sertifikat nomor 1676/grogolselatan/1999 dan tanah seluas 1.355 m2 dengan sertifikat nomor 1676/grogolselatan/1999. Keduanya atas nama PT. Asrilan.

Sempat terjadi kebingungan saat mencari alamat tersebut. Juru sita PA Jaksel sampai minta bantuan Lurah Grogol, Hasan Basri dan Ketua Lingkungan Rt. 007 RW 03, Suparman untuk mencari tanah tersebut.

Ternyata telah berdiri sebuah showroom mobil Mercedes Benz di kedua tanah tersebut. Akhirnya bangunan baru berwarna biru itu pun diamankan.

"Silahkan saja buktikan, sertifikat yang kami miliki sesuai dengan bukti yang ada di lapangan," jelas Prawirda Murti, pengacara Halimah yang turut serta dalam acara sita harta.

Kediaman Mayangsari juga diketahui dekat dengan tanah milik Bambang yang disita. Jaraknya hanya sekitar 3 KM. Mayang masih bisa berlega hati.